Polda Sumut Kerahkan Helikopter untuk Sosialisasi PPKM Darurat di Kota Medan, Lihat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan tim menggunakan sebuah helikopter untuk menyosialisasikan aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Dalam kegiatan itu polisi menyebar 5.000 brosur imbauan agar masyarakat mematuhi aturan pembatasan kegiatan tersebut.
"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (16/7).
Selain menyebarkan brosur, petugas juga menyampaikan imbauan melalui pengeras suara dari atas dari helikopter.
Kombes Hadi berharap warga Kota Medan dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha telah dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan menjalani sidang di tempat pada Kamis (14/7).
Selain menyebarkan brosur PPKM Darurat, petugas juga menyampaikan imbauan pakai pengeras suara.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata