Polda Sumut Minta Bantuan Mabes Polri Tangkap Apin BK
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menggeledah rumah mewah milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Jalan Palem, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggeledehan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang penting dari rumah mewah Apin BK.
Barang bukti tersebut diantaranya, lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Apin BK, tetapi menggunakan identitas orang lain, dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Apin BK dan keluarga, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas kepolisian juga ternyata menyita seekor satwa dilindungi burung kakaktua jenis jambul kuning.
Baca Juga: Briptu Wendi Pranata Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Kepala Tembus Diterjang Peluru
Seusai disita, burung tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumut.
Saat ini burung itu sudah dibawa dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.(mcr22/jpnn)
Polda Sumut masih terus memburu J alias Apin BK alias AP, bos judi online yang tinggal di perumahan elite Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF