Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

jpnn.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara meringkus delapan orang tersangka dalam kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi. Mereka, yakni IG, RA, R, IA, SB, DS, MP, dan SB.
"Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka lainnya. Para tersangka berperan sebagai koordinator dan nahkoda.
"Dua itu koordinator dan dua nakhoda," kata dia.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan bahwa pemberangkatan 124 PMI itu dilakukan pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) diangkut menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara.
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi