Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
jpnn.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara meringkus delapan orang tersangka dalam kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi. Mereka, yakni IG, RA, R, IA, SB, DS, MP, dan SB.
"Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka lainnya. Para tersangka berperan sebagai koordinator dan nahkoda.
"Dua itu koordinator dan dua nakhoda," kata dia.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan bahwa pemberangkatan 124 PMI itu dilakukan pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) diangkut menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara.
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang