Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:18 WIB

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan penjelasan tentang kasus penyelundupan PMI ilegal pada Kamis (13/1) di Mapolda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selian itu juga Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Mantan Wakapolrestabes Medan itu.(mcr22/jpnn)
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi