Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan penjelasan tentang kasus penyelundupan PMI ilegal pada Kamis (13/1) di Mapolda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Selian itu juga Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Mantan Wakapolrestabes Medan itu.(mcr22/jpnn)

Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.


Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News