Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:18 WIB
Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selian itu juga Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Mantan Wakapolrestabes Medan itu.(mcr22/jpnn)
Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.
Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa