Polda Sumut Sudah Menyita Aset Apin BK Sebesar Rp 68 Miliar
jpnn.com, DELISERDANG - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK alias Jhoni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).
Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022.
Ruko itu disita karena merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi.
“Dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (17/10).
Adapun jumlah ruko yang disita sebanyak lima bangunan bertingkat.
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Polda Sumut sudah tiga kali menyita aset miliki tersangka bos judi online, Apin BK. Total aset yang disita kini mencapai Rp 68 miliar.
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional