Polda Sumut Sudah Menyita Aset Apin BK Sebesar Rp 68 Miliar
jpnn.com, DELISERDANG - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK alias Jhoni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).
Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022.
Ruko itu disita karena merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi.
“Dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (17/10).
Adapun jumlah ruko yang disita sebanyak lima bangunan bertingkat.
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Polda Sumut sudah tiga kali menyita aset miliki tersangka bos judi online, Apin BK. Total aset yang disita kini mencapai Rp 68 miliar.
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Beberkan Fakta Soal Penyakit yang Diderita
- Buka-Bukaan di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Perjanjian Pisah Harta
- Bersama Sang Adik dan Ipar, Sandra Dewi jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah