Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut telah menangkap 39 orang pelaku begal dalam periode 3-9 Januari 2022. Lima orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
"Selama periode itu, Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus kejahatan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/1).
Hadi menyebutkan, dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu, tim berhasil meringkus 39 pelaku dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebing Tinggi, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan beberapa kota lainnya.
Ia menjelaskan dari 39 pelaku yang ditangkap, lima orang diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini, di antaranya terbukti melakukan aksi pembegalan terhadap petugas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur, belum lama ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, dibentuknya Tim Siluman Ditreskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membuat resah masyarakat.
Tim siluman ini, kata dia, akan merespons dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal dan aksi-aksi premanisme yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya.
Tim itu, katanya, juga akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Polda Sumut telah menangkap 39 orang pelaku begal dalam periode 3-9 Januari 2022. Lima orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara