Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
jpnn.com - MEDAN - Tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bertambah.
Kepolisian Daerah Sumut menetapkan satu tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut.
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7).
Menurut Hadi, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas melakukan penangkapan terhadap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Dia menjelaskan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Kemudian, lanjut Hadi, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award