Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisis kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (antara/jpnn)

Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News