Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau yang akan dijual. Foto: Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan kulit satwa yang dilindungi.

Saat penangkapan petugas meringkus IS yang tertangkap tangan menjual kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatera) di rumahnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi warga.

Setelah menerima informasi itu, Tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan.

Petugas selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan pelaku menyamar sebagai pembeli. Lalu saat transaksi dengan yang bersangkutan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ternyata setelah rumah pelaku digeledah, petugas juga menemukan kulit Harimau Dahan. Dua lembar kulit satwa dilindungi yang masih dalam keadaan utuh itu rencananya akan dijual dengan harga Rp17 juta per lembar.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumahnya satu kulit Harimau Sumatera utuh dan saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit macan dahan utuh. Harga yang dijual oleh IS untuk kulit harimau Rp17 juta,” ujarnya.

Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News