Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Jumat, 01 Februari 2019 – 03:05 WIB

Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau yang akan dijual. Foto: Polda Sumut
“Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimau dari pemburu,” pungkasnya.
Kepada petugas, IS mengakui mendapatkan kulit harimau dari H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. (jpg)
Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024