Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Jumat, 01 Februari 2019 – 03:05 WIB
“Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimau dari pemburu,” pungkasnya.
Kepada petugas, IS mengakui mendapatkan kulit harimau dari H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. (jpg)
Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan