Polda Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, Semuanya Suruhan..
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di depan kantor Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir, Rabu (22/5).
Ratusan tersangka itu didominasi warga Jawa Barat, bukan warga DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka yang ditangkap polisi di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, sementara di Bawaslu 72 tersangka dan di Polsek Gambir 29 tersangka.
“Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi 21-22 Mei 2019 kemarin kami telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka di tiga TKP yang berbeda,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).
Argo juga membeberkan, tersangka yang ditangkap di Bawaslu karena berusaha masuk ke kantor Bawaslu dan melakukan perusakan.
(Baca Juga: Polisi Temukan Amplop untuk Perusuh Demo Bawaslu, Fadli Zon: Halah, Itu Hoaks Semua)
Sementara para tersangka lannya ditangkap saat melakukan aksi di Polsek Metro Gambir dan Asrama Brimob Petamburan. Mereka diduga melakukan penyerangan secara terencana.
“Mereka ini setelah diinterogasi penyidik, melakukan aksinya secara terencana dan sudah dipersiapkan sejak awal,” ucapnya.
Para tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 itu ditangkap di 3 TKP yakni di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, di Bawaslu 72 orang dan di Polsek Gambir 29 tersangka.
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen