Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu

jpnn.com - BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara, PT Cipta Buana Seraya (CBS) 11 Juni lalu.
Masing-masing Nu, Ro, Ya dan Ba. Semuanya merupakan warga yang tergabung dalam aksi demo yang menimbulkan korban luka-luka waktu itu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno ketika merilis informasi penetapan tersangka tersebut, belum mau memaparkan peran masing-masing tersangka.
Termasuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Hanya saja penetapan tersangka itu atas tindak pidana penghasutan, pengrusakan serta penganiayaan.
“Kami melakukan penyidikan secara mendalam. Sementara ini penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dinilai harus bertanggungjawab dalam demo anarkis waktu itu,” ungkap Sudarno seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (2/9).
Dikatakan Sudarno, penyidikan tidak berhenti pada 4 orang tersangka. Penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu masih mendalami dugaan pidana lainnya.
“Penyidikan masih berlanjut. Terhadap dugaan-dugaan yang ada, kita akan terus mengumpulkan alat bukti,” ujar Sudarno.
Sebelumnya menemukan sejumlah fakta yang menguatkan bahwa demo anarkis hingga menimbulkan korban luka-luka saat itu telah terencana. Indikasinya, sebelum demo massa sudah persenjatai diri dengan berbagai senjata tajam.
BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara,
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG