Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite Nasional Papua Barat, Wamena, pekan lalu. Sembilan orang tersebut berinisial PE, ED, JW, IK, YH, JM, AE, WK, dan MK. Namun, polisi masih akan mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait keterlibatan sembilan orang itu. Penangkapan mereka sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Saat ini peran orang-orang tersebut masih didalami tim penyidik kita. Khususnya di Polres Jaya Wijaya yang diback up oleh tim Ditreskrim Polda Papua ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka diduga juga terkait dengan peristiwa peledakan ruang Badan Kehormatan DPRD Papua dan Pos Lantas di Wamena beberapa pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom