Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka

jpnn.com, PAPUA - Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Lukas mengajak pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih salah satu kandidat Bupati di Kabupaten Tolikara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, kasus ini bermula saat Lukas mendatangi Distrik Kanggime dan Distrik Karobaga di Kabupaten Tolikara pada Jumat (12/5).
Saat itu, Lukas tengah memberikan arahannya dalam acara peresmian bangunan perkantoran.
Kamal menjelaskan, saat itu di Kanggime digelar pemungutan suara ulang (PSU). Kemudian, Lukas memberikan arahan dalam bahasa suku Lani agar memilih pasangan nomor urut satu Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini, 'saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa? Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih, semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut satu.”
“Dan suara Wakil Bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua'," kata Kamal saat dihubungi, Selasa (11/7).
Kamal mengungkapkan, penetapan Lukas sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 Juni 2017. Saat itu, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda