Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juli 2017 – 20:19 WIB

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Cenderawasih Pos
"Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan," jelas Kamal.
Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS," tutup Kamal.
Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Mg4/jpnn)
Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Lukas mengajak pemilih untuk menggunakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- 2 Orang Ini Selamat dari Kebiadaban KKB