Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka
"Pada 22 Juni 2017, berkas perkara P19, yakni untuk melengkapi penandatanganan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," kata Kamal.
Kamal juga menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di kantornya sendiri. Kendati demikian, Lukas menolak menandatangani berkas perkara tersebut.
Penyidik sudah berupaya menyodorkan hal itu pada agenda pemanggilan kedua. Namun, Lukas selalu mangkir dari panggilan dan setiap didatangi ke kantornya selalu berada di luar kota.
"Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan," jelas Kamal.
Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS," tutup Kamal.
Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Mg4/jpnn)
Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani