Polda Tetapkan Sitok Srengenge Tersangka

Polda Tetapkan Sitok Srengenge Tersangka
Polda Tetapkan Sitok Srengenge Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan yang panjang, status hukum penyair Sitok Srengege akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan Polda Metro Jaya menduga, Sitok melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi menemukan bukti yang cukup, atau sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi.

"Sehingga melalui mekanisme gelar perkara telah ditetapkan saudara SS sebagai tersangka,” kata Heru di Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/10).

Sitok dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok Srengenge terancam penjara di atas lima tahun.

Menurut Heru, penyidikan kasus ini hampir berjalan satu tahun. Hal itu, kata dia, dikarenakan penyidik memerlukan keterangan dan masukan ahli dari pihak-pihak yang kompeten di bidang keilmuannya. “Untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan khususnya dalam kalimat tak berdaya,” kata Heru.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa 11 saksi diperiksa. Mereka adalah saksi ahli, korban, Sitok dan lainnya. Menurut Heru, saksi ahli yang diambil keterangan antara lain ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater kemudian ahli antropologi hukum. "Kita minta pendapat tentang unsur-unsur yang disangkakan,"  tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan yang panjang, status hukum penyair Sitok Srengege akhirnya ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News