Polda Tolak Permohonan Penangguhan Aiptu LS
Jumat, 31 Mei 2013 – 12:13 WIB
JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi M. Tito Karnavian,MA,PhD mengungkapkan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Aiptu LS, tersangka kepemilikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan kayu ilegal serta kasus pencucian uang. Kapolda juga akan memerintahkan langsung Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Setyo Budiyanto untuk membicarakan persoalan ini dengan tersangka LS. "Saya akan menugaskan Direskrimsus untuk membicarakannya dengan LS, bagaimana masalah pembayaran mereka dan mencari formula yang tepat," tegasnya.
"Namanya permohonan penangguhan boleh-boleh saja, tapi belum, karena proses pemeriksaan belum selesai. Saat ini pemeriksaan sudah berjalan dan investigasi juga sudah berjalan dari Tim Gabungan Propam Polda, Bidkum dan Mabes Polri," ungkap Kapolda saat ditemui wartawan di Mapolda Papua, Kamis (30/5).
Baca Juga:
Saat disinggung soal unjuk rasa para karyawan LS akibat belum mendapat gaji sesaat setelah kasus LS mencuat, Kapolda menuturkan terkait informasi itu, pihaknya akan mencarikan formulanya untuk mengakomodir keinginan para karyawan itu.
Baca Juga:
JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi M. Tito Karnavian,MA,PhD mengungkapkan pihaknya belum menyetujui permohonan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis