Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Kamis, 8 Nopember 2018. Dari penangkapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.
Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada 8 Nopember 2018. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR diamankan berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi.
“Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjunggusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,” sebut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Mapaung, Selasa (13/11/2018).
Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 325.638 orang,” ujar Hendri. (fir)
Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia