Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan

Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Polda Sumut dalam paparan pengungkapan kasus 32 Kg sabu milik napi Lapas Tanjunggusta. Foto: pojoksatu

Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Kamis, 8 Nopember 2018. Dari penangkapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.

Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada 8 Nopember 2018. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR diamankan berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi.

“Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjunggusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,” sebut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Mapaung, Selasa (13/11/2018).

Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.

“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 325.638 orang,” ujar Hendri. (fir)


Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News