Poldasu Serahkan 27 BAP Protap
Berkas Chandra Panggabean Menyusul
Rabu, 04 Maret 2009 – 14:50 WIB

BERKAS DEMO ANARKIS- Kapoldasu, Brigjen (Pol) Badrodin Haiti menyerahkan Berkas Acara Perkara kasus Protap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Gortap Marbun.SH, di Aula Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (3/3). Foto: HS PUTRA/SUMUT POS
MEDAN- Janji polisi untuk menyerahkan berkas kasus demo anarkis massa Protap, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat di Gedung DPRD Sumut, tanggal 3 Maret terbukti. Meskipun belum semuanya diserahkan, tapi sebanyak 27 Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan 43 tersangka secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/3) sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelum dilakukan penyerahan berkas, petinggi Poldasu dan Kejatisu melakukan pertemuan terutup di Aula Kejatisu lantai II.
Pelimpahan BAP tersebut langsung diserahkan oleh Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Wawan Irawan, Wakil Direktur Reskrim AKBP Edy Sumitro Tambunan, Kasat I Tipidum AKBP Yustan Alfiani, Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Gideon SiK. Penyerahan langsung kepada Kepala Kejatisu Gortap Marbun, SH di ruang rapat Kejatisu.
Kapoldasu Brigjen Pol Badrodon Haiti mengatakan, pelimpahan 27 BAP dari 43 tersangka secepatnya untuk mempercepat proses penegakkan hukum di Sumatera Utara.
MEDAN- Janji polisi untuk menyerahkan berkas kasus demo anarkis massa Protap, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat di Gedung DPRD Sumut,
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang