INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta Imam Maksum Amrullah mengomentari polemik status AKBP Raden Brotoseno sebagai polisi aktif dan eks narapidana kasus korupsi.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu langkah selanjutnya dari Propam Polri, tanpa perlu menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam polemik itu.

“Kasus itu sudah lama diputuskan sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri. Tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan Kapolri saat ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (5/6).

Menurut dia, perkara AKBP Brotoseno cukup diusut di Propam, tak perlu Kapolri sampai turun tangan.

“Perihal tindak lanjut itu sedang ditangani oleh Propam Polri dan akan diumumkan hasil secepatnya. Jadi, tunggu hasil proses dan status selanjutnya," ujar Imam.

Imam menyebut Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam penegakkan hukum dan pemberian sansi para anggotanya.

Imam berujar hal ini merujuk diterbitkannya Surat Telegram Nomor ST/2279/X/KEP./2021 dan ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 dengan pencopotan satu Kombes dan enam AKBP yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. 

"Itu bentuk komitmen dalam hal evaluasi kerja guna melakukan perubahan menuju Polri lebih baik," katanya.

Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta meminta polemik AKBP Raden Brotoseno diselesaikan di Propam Polri, tanpa perlu menyeret nama Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News