Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/ (Muhammad Zulfikar

Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK. Padahal, lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai atau asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK jadi ASN.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai jadi ASN ke depannya nanti.

Dalam laporan yang sama, Ombudsman juga mengusulkan Presiden Jokowi perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke presiden.

Sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.

"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat memberi pengantar pada sesi jumpa pers. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ombudsman pun menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar mengambil alih proses pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News