Polemik Amendemen UUD, Hamdan Zoelva Ingatkan GBHN Adalah Alat untuk Mengontrol Presiden
Jumat, 20 Agustus 2021 – 13:18 WIB

Hamdan Zoelva, saat masih jadi hakim MK, memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Sekarang siapa tanggung jawab? Dulu presiden, dan MPR meminta pertanggungjawaban. Ini dua hal, pertama dari aspek urgensi, kemudian kedua dari aspek substansi. Keduanya tidak masuk,” ujar dia.
“Jadi ini rada aneh, jangan mengubah konstitusi parsial, tidak melihat sebagai satu sistem yang utuh, rusak negara ini jadinya,” pungkas Hamdan. (dil/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amendemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Guru Besar Unpad Soroti Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis