Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif
Rabu, 28 Maret 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta MK dalam memutuskan aturan hak perdata anak ""haram"" mempertimbangkan aspek non hukum positif. Alquran dan hadis. ""Konstitusi tidak boleh melanggar syariah,"" tegas mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu. Dia menerangkan, jika aturan MK tadi dijalankan maka akan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kental sekali menggunakan landasan syariah. Jika dalam UU itu diatur anak hasil zina adalah anak ibunya, maka MK melalui putusannya telah menafikkan aturan tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar menjelaskan, masyarakat pasti resah jika dua putusan tentang hak perdata anak haram itu dibiarkan berlarut. Sebab mereka dibenturkan dengan aturan konstitusi dan aturan syariah yang saling bertentangan.
Baca Juga:
Dia menerangkan, di satu sisi MK masih kukuh pada keputusannya jika anak haram itu memiliki hak perdata dengan pihak ibu dan bapak. Sedangkan MUI melalui fatwa yang didasari ayat alquran dan hadis, ngotot jika anak haram hanya memiliki nasab dengan pihak ibu dan keluarga ibu saja.
Baca Juga:
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis