Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif
Rabu, 28 Maret 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta MK dalam memutuskan aturan hak perdata anak ""haram"" mempertimbangkan aspek non hukum positif. Alquran dan hadis. ""Konstitusi tidak boleh melanggar syariah,"" tegas mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu. Dia menerangkan, jika aturan MK tadi dijalankan maka akan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kental sekali menggunakan landasan syariah. Jika dalam UU itu diatur anak hasil zina adalah anak ibunya, maka MK melalui putusannya telah menafikkan aturan tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar menjelaskan, masyarakat pasti resah jika dua putusan tentang hak perdata anak haram itu dibiarkan berlarut. Sebab mereka dibenturkan dengan aturan konstitusi dan aturan syariah yang saling bertentangan.
Baca Juga:
Dia menerangkan, di satu sisi MK masih kukuh pada keputusannya jika anak haram itu memiliki hak perdata dengan pihak ibu dan bapak. Sedangkan MUI melalui fatwa yang didasari ayat alquran dan hadis, ngotot jika anak haram hanya memiliki nasab dengan pihak ibu dan keluarga ibu saja.
Baca Juga:
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi