Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif
Rabu, 28 Maret 2012 – 15:05 WIB
Di bagian lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin mengatakan, pihaknya tidak akan bisa mengeluarkan fatwa baru yang isinya melegitimasi atau mengakui putusan MK. ""Jika kita melegitimasi, berarti menyimpang dari hukum Islam. MUI tidak mungkin melegitimasi itu,"" katanya. Dia menegaskan MK tidak boleh menyamakan hak perdata antara anak hasil perkawinan dengan anak hasil zina.
""MK itu boleh membuat penafsiran. Tapi penafsiran yang tidak menimbulkan persoalan kan,"" katanya. Menurut Ma"ruf, persoalan ini muncul karena sebelumnya anak zina ini tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah, tetapi akhirnya memiliki hubungan dengan ayah. Ma"ruf mengatakan, sebaiknnya MK meminta maaf kepada masyarakat dan memperbaiki putusan itu supaya tidak bias lantas meresahkan. (wan)
JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas