Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias

Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias
Konferensi pers terkait putusan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo masih terus bergulir.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perihal gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo, pada 30 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo juga harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 M kepada penggugat," tutur Minola Sebayang.

Nominal tersebut muncul berdasarkan dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda.

"Konser 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juga, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta. Konser 27 Mei 2023, di HW Superclub Bandung, Rp500 juta, total Rp1,5 Miliar," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perihal gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 30 Januari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News