Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias

Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias
Konferensi pers terkait putusan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Firda/JPNN.com

Minola Sebayang menjelaskan, nominal tersebut merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Jadi, ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tutup Minola Sebayang. (mcr7/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perihal gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 30 Januari 2025.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News