Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias
Senin, 03 Februari 2025 – 20:02 WIB

Konferensi pers terkait putusan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Firda/JPNN.com
Minola Sebayang menjelaskan, nominal tersebut merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
Baca Juga:
"Jadi, ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tutup Minola Sebayang. (mcr7/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perihal gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 30 Januari 2025.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Fanny Datangi Makam Mat Solar, Ari Bias Beri Penjelasan
- Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget