Polemik Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias
Senin, 03 Februari 2025 – 20:02 WIB
Minola Sebayang menjelaskan, nominal tersebut merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
Baca Juga:
"Jadi, ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tutup Minola Sebayang. (mcr7/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perihal gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 30 Januari 2025.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh, Aurelie Kecelakaan, Agnez Mo Absen di Pemakaman Kakak Ipar
- Agnez Mo Jelaskan Penyebab Tidak Hadir Saat Pemakaman Kakak Ipar
- Kebakaran di Los Angeles, Agnez Mo Ungkap Kondisi Terkini
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga