Polemik BUMN, Adian Napitupulu: Seleksi Direksi dan Komisaris Tertutup, Biasanya Ada Titipan
jpnn.com, JAKARTA - Pentolan aktivis'98 Adian Napitupulu menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang menyebut Adian tidak mengerti budaya korporasi.
Arya sebelumnya menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Adian, bahwa ada lebih dari 5.000 komisaris atau direksi titipan karena tidak jelas asal muasal dan tidak pernah ada pembukaan lowongan pekerjaan direksi dan komisaris secara terbuka.
Arya juga menyatakan dalam budaya korporasi tidak pernah ada lowongan direksi dan komisaris yang dipublikasikan terbuka. Kalaupun ada, hanya satu dua tetapi jarang sekali.
"Kalau dikatakan tidak pernah ada atau hanya satu dua, jangan-jangan memang dia tidak pernah membaca. Karena itu pernyataan Stafsus menteri BUMN, saya akan menganggap juga sebagai pernyataan atau setidaknya arahan dari menteri BUMN," ujar Adian di Jakarta, Sabtu (25/7).
Adian kemudian membeberkan sejumlah contoh perusahaan yang pernah membuka lowongan untuk komisaris dan direksi.
Antara lain, perusahaan daerah Pasar Surya Surabaya, pernah mengumumkan secara terbuka untuk lowongan sebagai direktur utama dan direktur administrasi keuangan pada 2017 lalu.
Kemudian PT Patralog membuka lowongan kerja sebagai direksi pada 12-20 Juni 2019.
PT Bank Jatim juga membuka lowongan untuk direktur utama dan direktur konsumer ritel dan usaha syariah pada 18 Desember 2019.
Adian Napitupulu minta dibuka data identitas 6.200 orang yang mengisi posisi direksi dan komisaris BUMN tanpa diketahui seleksinya oleh masyarakat.
- Jika Dikelola Timses Prabowo dan Oligarki, Danantara Bakal Jadi Bancakan Korupsi
- Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Besok, Soroti Praperadilan dan Intimidasi Saksi
- Megawati Beri Arahan ke Kepala Daerah PDIP: Fokus ke Rakyat, Jangan Main Anggaran
- Usut Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, KPK Periksa Dirut PT Angrah Pabuaran Energy
- Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan
- Teguh Pegang Kebenaran, Hasto Sebut Jokowi Berang, Akhirnya Dikriminalisasi KPK