Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA

Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA
Ilustrasi logo WhatsApp. Foto: Antara
"Materinya terkait admin dan juga siapa yang membuat grup. Kemudian, grup itu apa saja aturannya dan lain-lain," ujar dia. 

Wildan menyebut dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, jenis pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. 

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan melaporkan ketuanya sendiri Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021. 

Di dalam surat pengaduan itu terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa saksi ahli dan admin grup WhatsApp terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News