Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat

Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat
Konsorsium Masyarakat Bombana Peduli Daerah saat demo di depan DPRD Bombana terkait polemik penetapan calon Pj Bupati setempat, Jumat (14/7/2023). Tangkapan layar video/ source for JPNN

"Bukannya menampilkan prestasi, justru diduga kerap menampilkan gara euforia di media sosial," tutur Sarwan.

Mereka juga menyoroti adanya sikap sejumlah fraksi yang mendukung rekomendasi tentang calon tunggal Pj Bupati Bombana, sedangkan sebagian menginginkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Diketahui, sesuai Pasal 9 Ayat 1 Permendagri No.4/2023 disebutkan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Pasal 9 Ayat 4 menyatakan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.(fat/jpnn)

Konsorsium Masyarakat Bombana Peduli Daerah menolak pengusulan kembali Pj Bupati Bombana Burhanuddin untuk periode 2023-2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News