Polemik Gubernur, DPRD DKI Minta Fatwa MA
Rabu, 22 Oktober 2014 – 08:10 WIB
Mekanismenya, partai pengusung pasangan cagub-cawagub lebih dulu mengusulkan dua nama, selanjutnya dipilih dalam sidang paripurna DPRD DKI. Sementara itu, wakil gubernur diangkat dan dipilih gubernur hasil pilihan dewan tersebut. (riz/git/c15/any)
JAKARTA – Tafsir atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, khususnya mengenai pengangkatan gubernur DKI oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS