Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini

Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti polemik soal terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut yang notabene berupa perairan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB.

"Pernyataan menteri ATR tentu membuat masyarakat terkejut, bagaimana mungkin di atas laut terbit sertifikat HGB," ujar Chandra.

Chandra menjelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).

Lantas kenapa di area perairan/laut bisa terbit HGB?

Menurut Chandra, HGB di atas perairan dilegitimasi oleh Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Mengacu beleid itu, pemberian HGB di perairan, termasuk di kawasan pagar laut harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut polemik HGB di kawasan pagar laut bisa diatasi Presiden dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News