Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini

Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

PP No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Berikut ini bunyi Pasal 65 Ayat (2) PP tersebut; "Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Atas persoalan tersebut, langkah hukum yang dapat diupayakan yaitu mengajukan Uji Materiil di Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah," kata Chandra.

Selain itu, masyarakat dapat juga menempuh langkah politik yaitu mendesak Presiden untuk meninjau kembali dan/atau mengubah PP No.18 Tahun 2021 tersebut.

Chandra lantas mengutip pendapat sebagian pengamat bahwa saat ini demokrasi di Indonesia mengarah menjadi "corporated democracy", yakni demokrasi yang dikuasai oleh para pemilik modal.

Dengan kekuatan uangnya, pemodal menguasai media massa, market (pasar), society (masyarakat), bahkan state (negara), termasuk di dalamnya partai-partai politik dan lembaga-lembaga politik.

"Langkah Presiden meninjau kembali peraturan tersebut sebagai salah satu upaya menepis isu 'negara kalah oleh korporasi'," kata Chandra.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut polemik HGB di kawasan pagar laut bisa diatasi Presiden dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News