Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
PP No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berikut ini bunyi Pasal 65 Ayat (2) PP tersebut; "Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Atas persoalan tersebut, langkah hukum yang dapat diupayakan yaitu mengajukan Uji Materiil di Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah," kata Chandra.
Selain itu, masyarakat dapat juga menempuh langkah politik yaitu mendesak Presiden untuk meninjau kembali dan/atau mengubah PP No.18 Tahun 2021 tersebut.
Chandra lantas mengutip pendapat sebagian pengamat bahwa saat ini demokrasi di Indonesia mengarah menjadi "corporated democracy", yakni demokrasi yang dikuasai oleh para pemilik modal.
Dengan kekuatan uangnya, pemodal menguasai media massa, market (pasar), society (masyarakat), bahkan state (negara), termasuk di dalamnya partai-partai politik dan lembaga-lembaga politik.
"Langkah Presiden meninjau kembali peraturan tersebut sebagai salah satu upaya menepis isu 'negara kalah oleh korporasi'," kata Chandra.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut polemik HGB di kawasan pagar laut bisa diatasi Presiden dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Rapat Bareng Nusron, Dede Yusuf Singgung Desa Kohod yang Pernah Didatangi Iriana
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi