Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh
Dosen dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan dalam kasus di atas, perusahaan logistik adalah korban. Karena Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.
Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika, perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggung jawab,” jelas Akbar. (tan/jpnn)
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Ninja Xpress Dukung UKM Go Ekspor Lewat Pelatihan & Pemberdayaan, Wujudkan Indonesia Emas 2045
- CEO Pertamina International Shipping Beber Kunci Utama jadi Urat Nadi Virtual Energi
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Agustus 2024, Kinerja KAI Logistik Meningkat 20 Persen