Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan

Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).

Menurut Marsudi, gubernur wilayah lain di luar empat provinsi (Bali, NTT, Sulut, Papua) yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, juga berpeluang mengajukan izin investasi industri miras di wilayahnya. Karena hal itu dimungkinkan jika diusulkan oleh mereka.

"Ya enggak usah diandai-andai, wong kalau gubernurnya ingin saja, itu sudah jadi. Kan sudah terbuka izinnya dari daftar negatif investasi menjadi dibolehkan. Jadi mudah saja meski bukan di empat wilayah itu," katanya dalam YouTube TvOne, Senin (1/3). 

Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian menolak Perpres ini. Bahkan penolakan soal legalisasi miras ini telah disampaikan jauh sebelumnya yaitu pada 2013 ketika DPR menyusun UU soal Miras. 

"Sejak 2013 sudah kami sampaikan, sekarang juga kami sampaikan, tetapi itu tidak didengarkan. Saya yakin pengambil kebijakan mengerti dan paham tentang sikap-sikap ini," lanjutnya.

Marsudi Syuhud yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan PBNU akan terus menyampaikan sikap ini kepada pengambil kebijakan.

Manfaat ekonomi yang dijadikan dasar pemerintah tidak sebesar mudaratnya kepada umat.  

"Nanti kalau masyarakat sudah mabuk semua, akan terasa dampaknya, lha sekarang saja polisi pada bingung menegakkan hukumnya ketika mereka (pengonsumsi miras, red) ngumpet-ngumpet minum minuman keras. Miras ini sumber dari kejahatan-kejahatan lainnya," tegasnya.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menentang Perpres 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi industri miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News