Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan

PBNU juga mempersoalkan masalah perdagangan eceran miras atau alkohol yang diatur dalam jaringan distribusi.
Ini menunjukkan bahwa pedagang kaki lima boleh menjual miras jika tempatnya khusus.
"Ini saya ajak membayangkan, tangan kanannya bawa ember jual barang halal ada air mineral, soft drink. Lha karena ini yang penting tempatnya beda maka tangan kirinya bisa bawa ember isinya miras. itu kira-kira apa yang akan terjadi nantinya?," cetus Kiai Marsudi Suhud.
Hal itu juga memicu keprihatinan banyak kalangan. Bukan hanya kiai-kiai di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi para kiai dan ustaz NU di berbagai wilayah Indonesia.
"Semua kiai di MUI, di pojokan mana saja, di kampung terpencil mana pun, kalau ditanya soal miras ya jawabannya tetap sama (menolak)," ujarnya.
Ditegaskannya kembali, pada 2013 PBNU sudah mengkritisi saat DPR menyusun undang-undang soal miras. Makanya PBNU heran kok muncul Pepres ini.
"Nah itu nanti anak cucunya DPR sekarang, ketika sudah tidur di emperan jalan karena pada mabuk, itu baru terasa. Ini yang dosa nanti yang meloloskan ini," tegasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua PBNU Marsudi Syuhud menentang Perpres 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi industri miras.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lepas Peserta Program Mudik Seru Bareng NU