Polemik Jilbab di RS Medistra, DPRD DKI Minta Kemenkes Berikan Sanksi
jpnn.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyesalkan dugaan diskriminasi berupa pelarangan penggunaan jilbab di RS Medistra.
Menurut dia, rumah sakit seharusnya menghormati semua agama yang ada di Indonesia termasuk cara berpakaian orang Islam.
“Kita ada di negara yang menghormati lima agama yang sudah ditetapkan, di sini pemerintah harus turun setiap orang warga negara Indonesia punya kebebasan beragama,” ucap Ima saat dihubungi, Senin (2/9).
Ima meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan ke RS Medistra.
“Kalau benar-benar mereka yang keluarkan (aturan), Medistra ini, kan, di bawah Kemenkes, jadi, Kemenkes harus kasih sanksi,” kata dia.
Politikus muda ini pun akan meminta Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan investigasi.
Ima menegaskan tak boleh ada pelarangan jilbab terharap wanita di Jakarta apalagi di rumah sakit.
“WNI di Jakarta bebas menggunakan hijab, makanya di sini tidak boleh ada yang melarang penggunaan jilbab, enggak ada yang boleh melarang,” tegasnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah minta Kemenkes memberikan sanksi terhadap RS Medsitra atas dugaan diskriminasi penggunaan jilbab.
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Lusa, DPRD DKI Layangkan Usulan Nama Pj Gubernur Baru ke Kemendagri
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
- Kasus DBD Meningkat, Takeda dan Kemenkes Gencar Sosialisasi di Berbagai Kota
- Soal Pelarangan Hijab, RS Medistra Beri Klarifikasi ke PKS DPRD DKI