Polemik Jilbab di RS Medistra, DPRD DKI Minta Kemenkes Berikan Sanksi
jpnn.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyesalkan dugaan diskriminasi berupa pelarangan penggunaan jilbab di RS Medistra.
Menurut dia, rumah sakit seharusnya menghormati semua agama yang ada di Indonesia termasuk cara berpakaian orang Islam.
“Kita ada di negara yang menghormati lima agama yang sudah ditetapkan, di sini pemerintah harus turun setiap orang warga negara Indonesia punya kebebasan beragama,” ucap Ima saat dihubungi, Senin (2/9).
Ima meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan ke RS Medistra.
“Kalau benar-benar mereka yang keluarkan (aturan), Medistra ini, kan, di bawah Kemenkes, jadi, Kemenkes harus kasih sanksi,” kata dia.
Politikus muda ini pun akan meminta Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan investigasi.
Ima menegaskan tak boleh ada pelarangan jilbab terharap wanita di Jakarta apalagi di rumah sakit.
“WNI di Jakarta bebas menggunakan hijab, makanya di sini tidak boleh ada yang melarang penggunaan jilbab, enggak ada yang boleh melarang,” tegasnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah minta Kemenkes memberikan sanksi terhadap RS Medsitra atas dugaan diskriminasi penggunaan jilbab.
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Anak: Mohon Maaf Kalau Ada Salah Kata
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025