Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
"Konsep tersebut kami tolak mutlak. Pemerintah ingin berjasa dengan menerapkan regulasi ini, namun sayangnya kebijakan tersebut justru merugikan para petani tembakau. Dampak negatifnya akan dirasakan sepanjang tahun jika pemerintah konsisten dengan regulasi ini," ujarnya.
Salah satu poin utama dari penolakan ini adalah kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan pertanian tembakau nasional.
Nana menjelaskan penerapan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan para petani tembakau karena harga tembakau akan berfluktuasi dan tidak stabil, tergantung pada permintaan pabrik rokok yang dipengaruhi oleh kebijakan ini.
"Kerugian akan terus berlangsung sepanjang tahun bila pemerintah konsisten dan komitmen terhadap regulasi ini," tambahnya.
Senada, Ketua APTI Rembang, Akhmad Sayuti juga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan rokok polos.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para petani tembakau, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakpastian di pasar tembakau yang berdampak pada harga tembakau yang diterima petani.
"Peraturan ini akan sangat merugikan petani tembakau. Pabrikan yang biasanya membeli tembakau dengan harga variatif berdasarkan kualitas dan grade tembakau akan kebingungan jika kemasannya polos. Harga bisa turun karena tidak ada identitas grade, sehingga pembelian dari petani bisa jadi seenaknya," jelas Sayuti.
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) telah menimbulkan polemik luas.
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak