Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Aktivis Ini Yakin
jpnn.com - JAKARTA – Koordinator BPJS Watch Indra Munazwar menyatakan keyakinannya bahwa BPJS tidak akan bangkrut lantaran iuran tidak dinaikkan. Sebab kata dia, BPJS itu dibentuk berdasarkan undang-undang. Jadi kalau hanya hitung-hitungan keuangan yang dipakai, tak ada alasan BPJS bangkrut sebab ada negara di belakang BPJS.
Hal tersebut dikatakan Indra dalam diskusi “Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan” di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
“BPJS itu dibentuk berdasarkan amanat konstitusi. Jadi ada Negara di situ. Naik atau tidaknya iuran tak ada hubungannya dengan BPJS bangkrut," kata Indra.
BPJS hanya bisa dibubarkan menurut Indra, hanya melalui UU. Opini BPJS yang menyebut kalau iuran BPJS tidak naik lalu bubar ujar dia, sangat menyesatkan.
“Kalau tak ada uang, negara bisa pakai dana cukai tembakau yang setiap tahunnya terkumpul mencapai Rp 137 triliun,” tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya berbagai dugaan kecurangan pelayanan yang terjadi di rumah sakit penyelenggara BPJS.
"Wacananya jangan BPJS kurang dana terus, Pemerintah harus bertanggungjawab atas berbagai dugaan kecurangan rumah sakit," tegasnya.
Dia contohkan, BPJS Watch sering mendapat laporan sejumlah rumah sakit yang masih menyuruh pasiennya membeli obat sendiri.
“Padahal obat itu kewajiban pemerintah menyediakannya, bukan BPJS. Lalu ada lagi peserta BPJS yang dimintakan beli obat sendiri. Ini curang namanya,” pungkas Indra.(fas/jpnn)
JAKARTA – Koordinator BPJS Watch Indra Munazwar menyatakan keyakinannya bahwa BPJS tidak akan bangkrut lantaran iuran tidak dinaikkan. Sebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah