Polemik Kolom Agama di KTP, Fahri: Ini Sumber Konflik
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga mendapat penolakan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Alasannya, karena Pancasila meletakkan agama di sila pertama.
Fahri menjelaskan bagi masyarakat timur, agama menjadi penting sebagai identitas. Ini berbeda dengan masyarakat barat yang tumbuh dengan kultur individualisme, sehingga identitas menjadi tidak penting.
Masyarakat timur, terutama Indonesia, kata Fahri, tumbuh dengan kultur komunalisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Bahkan agama menentukan cara hidup masyarakat mulai dari cara lahir di dunia, kawin, sampai mati meninggalkan dunia.
"Semua diatur oleh agama, karena itu Pancasila meletakan agama di sila pertama saking pentingnya. Karena itulah dia (agama) tidak mungkin dihilangkan dari identitas pribadi, dan bahaya lagi kalau orang yang ingin menghilangkan. Ini sumber konflik," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).
Politikus PKS ini mengatakan agama justeru mengajarkan masyarakat yang berbeda-beda untuk saling memahami, bekerjasama. Tidak sebaliknya menjadikan perbedaan sebagai sumber masalah dan perpecahan. Apalagi kalau sampai ada yang berfikir agama sebagai sumber konflik, itu sangat berhaya.
"Pikiran inilah (menganggap agama sebagai konflik)yang berbahaya, karena bertentangan dengan Pancasila dan nilai bangsa. Karena itu kita menentang hilangnya kolom agama dalam kartu identitas," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga mendapat penolakan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar