Polemik Mantan Koruptor Nyaleg: Percayakan Pada Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) harus segera diakhiri.
Pangi menawarkan solusi dengan jalan tengah bahwa larangan mantan napi korupsi nyaleg diserahkan saja kepada partai politik (parpol) untuk membuat peraturan syarat menjadi caleg.
Misalnya, kata Pangi, mantan napi korupsi tidak boleh nyaleg karena tak akan dipilih rakyat. Kemudian, hal itu juga menyangkut masalah ketidakpercayaan, dan akan gagal mendapatkan dukungan animo kepercayaan masyarakat.
"Termasuk affirmative action keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diatur dalam UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," kata Pangi di Jakarta, Sabtu (2/6).
Dia mengatakan hal ini diatur bukan dengan PKPU namun ada dalam UU No 10/2008. Menurut dia, kalau itu dilakukan maka bola panas ada pada parpol, bukan KPU. Sehingga tidak perlu berhadapan langsung dengan aktor individu caleg dan parpol.
Sekarang ini, ujar Pangi, secara tak langsung, mau tidak mau, KPU berhadapan langsung dengan peraturan perundang-undangan pemilu dan sekaligus politisi londo ireng yang tidak terima PKPU tersebut.
Menurut Pangi, persoalan-persoalan ini harus diatasi melalui pandangan jernih dan komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda.
Pangi menilai di satu sisi perdebatannya adalah soal HAM terkait hak politik warga yang berhak dipilih dan memilih, dan kembali kepada prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan rencana KPU melarang mantan koruptor nyaleg harus dihentikan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar