Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi

Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
Supian Suri (berdiri, kiri) dan pasangannya, Chandra Rahmansyah. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com - Wali Kota Depok Supian Suri dinilai berpotensi korupsi terkait dengan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Penilaian disampaikan peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro di Depok, Kamis (3/4/2025).

Riko mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, juga dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.

Selain itu, Riko melihat adanya pelanggaran terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.

"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idulfitri 1446 Hijriah.

Wali Kota Depok Supian Suri dinilai berpotensi korupsi terkait dengan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News