Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan

Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
Proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

"Ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut," tuturnya.

Di sisi lai, Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menyatakan peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," tutur Amir.

Dia menambahkan ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.

"Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkas Amir.(mcr8/jpnn)

Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News