Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
Senin, 13 Januari 2025 – 07:35 WIB
"Ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut," tuturnya.
Di sisi lai, Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menyatakan peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," tutur Amir.
Dia menambahkan ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.
"Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkas Amir.(mcr8/jpnn)
Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel