Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
Senin, 13 Januari 2025 – 07:35 WIB

Proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com
"Ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut," tuturnya.
Di sisi lai, Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menyatakan peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," tutur Amir.
Dia menambahkan ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.
"Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkas Amir.(mcr8/jpnn)
Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso