Polemik Penghapusan Kartu Imunisasi Mencuat
jpnn.com, JAKARTA - Pasca penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak menimbulkan polemik. Semula merupakan syarat mutlak bagi anak yang hendak masuk Taman Kanak-kanak (SD) dan Sekolah Dasar (SD) diungkapkan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto karena sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah belum meratanya pelayanan imunisasi di masyarakat. Sehingga dibeberkannya, kedua persyaratan yang semula diwajibkan pada era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu kini dihapus dan dihilangkan.
Keputusan tersebut pun telah disetujui dan diatur lewat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 per tanggal 16 April 2018 sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 per tanggal 23 April 2018.
"Karena memang akses imunisasi belum merata, banyak masyarakat yang belum mengaksesnya sementara persyaratan imunisasi wajib sebelumnya," ungkap Bowo dihubungi wartawan pada Senin (21/5).
Selain itu, Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tidak termasuk dalam dasar keputusan, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), tepatnya Pasal 21 tentang persyaratan peserta didik baru kategori usia TK dan SD.
Dalam pasal tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi hanya merujuk pada ketentuan usia dan mewajibkan anak memiliki akte kelahiran bagi calon peserta didik TK maupun SD. Selain itu, calon peserta didik SD tidak diwajibkan untuk menjalani pendidikan TK sebelumnya.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak bagi calon peserta didik baru, yaitu TK dan SD dinilai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan adalah bentuk kemunduran.
Itu merujuk upaya pemerintah pusat yang kini gencar menyalurkan vaksin atau imunisasi kepada balita sebagai langkah pencegahan penyakit. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 per tanggal 23 April 2018 yang mengatur penghapusan imunisasi itu justru disetujui oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.
Pasca penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak menimbulkan polemik. Semula merupakan syarat mutlak bagi anak yang hendak masuk Taman Kanak-kana
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate
- KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Siapkan 7 Kantong Parkir untuk Misa Agung Paus Fransiskus di GBK
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro