Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat

Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat
UKM. ILUSTRASI. Kementeri BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Terutama aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (4) utamanya terkait keharusan para pengelola mal menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM, secara gratis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi UKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingkurtubi menilai aturan tersebut tidak tepat.

“Di dalam mal itu ada area mal dan ada gedung mal. Di area mal itu sudah ada UMKM di area perpakiran. Misalnya kantin sopir. Itu berbayar, tetapi (biaya sewanya) tidak sama dengan yang di dalam Gedung. Pemasalahannya, Perda tersebut meminta (ruang usaha) di dalam gedung mal. Kalau di dalam gedung itu kan ada biaya listrik, AC, keamanan, kebersihan. Nah kalau dia minta gratis ya enggak tepat,” ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Selain itu, kata Ikhsan, Perda tersebut juga berpotensi menimbulkan kecemburuan antarpelaku UMKM. “Itu gimana ngaturnya? enggak bisa. Peraturan itu tidak tepat. Walaupun tujuannya berpihak pada UMKM, tetapi keliru dan kurang tepat kalau minta gratis,” tambahnya.

Ikhsan pun menilai kajian dalam Perda tersebut tidak komprehensif. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI mengevaluasi Perda No. 2 Tahun 2018.

“Tetapi ya, kalau mau keadilan, yang pasti paling bagus Judicial Review,” kata Ikhsan.

Karena itu, dia menghormati langkah Asosisasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan melakukan Judicial Review atas Perda tersebut.

"Kami menghormati dan hal yang sangat wajar jika JR tersebut dilakukan,” pungkasnya.

Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News