Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat
Kamis, 19 Desember 2019 – 19:17 WIB
Seperti diketahui, APPBI akan melakukan Judicial Review atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan kewajiban untuk menyediakan ruang usaha 20 persen secara gratis untuk UMKM. Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.(fri/jpnn)
Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'
- Percepat Digitalisasi UKM, Accurate dan RAKUS Jalin Kerja Sama Strategi
- Dukung UKM Korea di Asia Tenggara, Kosme Resmikan Global Business Center Jakarta
- CBI Luncurkan SME Bureau, Solusi Pengelolaan Bisnis dan Keuangan untuk UKM
- Indibiz, Digiserve, dan Microsoft Edukasi Pelaku UKM di Indonesia
- Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM