Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat
Kamis, 19 Desember 2019 – 19:17 WIB

UKM. ILUSTRASI. Kementeri BUMN
Seperti diketahui, APPBI akan melakukan Judicial Review atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan kewajiban untuk menyediakan ruang usaha 20 persen secara gratis untuk UMKM. Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.(fri/jpnn)
Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kisah Camilan Telur Gabus Kata Oma yang Mendunia
- BNI Xpora Dampingi Keripik Pisang Bananania Ekspansi ke Mancanegara
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- UKM di Marketplace PaDi Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya