Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru
Sabtu, 13 November 2021 – 11:36 WIB

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis.
Dengan begitu, Komnas Perempuan mendorong semua pihak untuk ikut memastikan aturan ini bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, Permendikbudristek ini juga dihaaApkan bisa mencapai tujuanya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021,
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi