Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru

Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis.

Dengan begitu, Komnas Perempuan mendorong semua pihak untuk ikut memastikan aturan ini bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Permendikbudristek ini juga dihaaApkan bisa mencapai tujuanya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021,


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News