Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru
Sabtu, 13 November 2021 – 11:36 WIB
"Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis.
Dengan begitu, Komnas Perempuan mendorong semua pihak untuk ikut memastikan aturan ini bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, Permendikbudristek ini juga dihaaApkan bisa mencapai tujuanya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021,
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi