Polemik Pilkada Kota Makassar: Begini Respons KPU Pusat
jpnn.com, JAKARTA - KPU Pusat belum bisa menentukan langkah terkait dugaan kecurangan di Pilkada Kota Makassar. Penyelenggara pemilu itu hanya meminta masyarakat untuk melaporkan manipulasi suara yang marak terjadi.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sampai sekarang belum dapat informasi terkait kecurangan di Pilkada Kota Makassar. Menurut dia, jika ada manipulasi suara, masyarakat bisa mengajukan keberatan dan melaporkannya. "Tapi, ingat pengajuan keberatan harus ada data dan faktanya," terang dia saat dihubungi Jawa Pos.
Pramono Ubaid Tanthowi, komisioner KPU RI menerangkan, ada dua hal yang bisa dilakukan dalam menyikapi dugaan kecuragaan. Selain melaporkan ke panwaslu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan ulang saat rekapitulasi di atasnya.
Jika manipulasi diduga dilakukan di tingkat kecamatan, maka saat dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kota, persoalan itu bisa dipertanyakan.
"Jika terbukti benar terjadi manipulasi, maka dapat dilakukan koreksi atas hasil perolehan suara pada saat rekap di tingkat Kota Makassar," terang dia.
BACA JUGA: Polemik Hasil Pilkada Kota Makassar: Ada yang Ubah C1
Pramono mengakui bahwa Pilkada Makassar cukup kompleks. Dia pun meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar KPU bisa mengendalikan sepenuhnya proses rekapitulasi untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
Terkait dugaan keterlibatan elit dalam pesta demokrasi itu, Pramono enggan menjelaskan. "Teman-teman wartawan tentu tahu kaitan antara pilkada di situ dengan elit di Jakarta," jawabannya. (lum/jun)
KPU Pusat belum mengambil langkah terkait adanya dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Makassar, masyarakat diminta lapor.
- Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
- Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar
- Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang
- Eks Hakim Konstitusi: MK Berwenang Mendiskualifikasi Paslon yang Curang