Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar

Lebih lanjut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen huruf c menyatakan “hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Dalam konteks itu. pelaku usaha selaku penyelenggara jasa keuangan berkewajiban menjelaskan keseluruhan informasi termasuk adanya bunga sekian persen yang berpotensi sangat memberatkan mahasiswa.
Dia mengatakan nyawa UU Perlindungan Konsumen sejatinya adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Dalam hal ini mahasiswa memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang, dan pelaku usaha dan/atau penyelenggara pendidikan tinggi juga harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti skema pembiayaan uang kuliah tunggal atau UKT menggunakan pinjaman online (pinjol) di ITB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik