Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
![Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/31/mahasiwa-itb-membentangkan-spanduk-dalam-aksi-unjuk-rasa-bay-urqn.jpg)
Lebih lanjut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen huruf c menyatakan “hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Dalam konteks itu. pelaku usaha selaku penyelenggara jasa keuangan berkewajiban menjelaskan keseluruhan informasi termasuk adanya bunga sekian persen yang berpotensi sangat memberatkan mahasiswa.
Dia mengatakan nyawa UU Perlindungan Konsumen sejatinya adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Dalam hal ini mahasiswa memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang, dan pelaku usaha dan/atau penyelenggara pendidikan tinggi juga harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti skema pembiayaan uang kuliah tunggal atau UKT menggunakan pinjaman online (pinjol) di ITB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Joki Skripsi Marak, Konsultanedu Punya Solusinya
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen