Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:44 WIB

Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan berpotensi melembagakan diskriminasi terhadap narapidana.
Menurutnya, semua narapidana seharusnya diperlakukan sama, dijamin dapat menikmati hak dasar maupun hak narapidana tanpa terkecuali.
"Penghukuman hanya hak pengadilan, bukan pemerintah melalui PP 99 yang faktanya justru memicu ketegangan atau kecemburuan terutama yang menjadi obyek PP 99 yaitu napi narkoba, terorisme, maupun korupsi," ujar Eva di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut dia, PP 99 berpotensi bertentangan dengan Standar Minimum Rules untuk tahanan atau narapidana dan membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi