Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan berpotensi melembagakan diskriminasi terhadap narapidana.
Menurutnya, semua narapidana seharusnya diperlakukan sama, dijamin dapat menikmati hak dasar maupun hak narapidana tanpa terkecuali.
"Penghukuman hanya hak pengadilan, bukan pemerintah melalui PP 99 yang faktanya justru memicu ketegangan atau kecemburuan terutama yang menjadi obyek PP 99 yaitu napi narkoba, terorisme, maupun korupsi," ujar Eva di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut dia, PP 99 berpotensi bertentangan dengan Standar Minimum Rules untuk tahanan atau narapidana dan membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan