Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan berpotensi melembagakan diskriminasi terhadap narapidana.
Menurutnya, semua narapidana seharusnya diperlakukan sama, dijamin dapat menikmati hak dasar maupun hak narapidana tanpa terkecuali.
"Penghukuman hanya hak pengadilan, bukan pemerintah melalui PP 99 yang faktanya justru memicu ketegangan atau kecemburuan terutama yang menjadi obyek PP 99 yaitu napi narkoba, terorisme, maupun korupsi," ujar Eva di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut dia, PP 99 berpotensi bertentangan dengan Standar Minimum Rules untuk tahanan atau narapidana dan membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada