Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:44 WIB

Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan berpotensi melembagakan diskriminasi terhadap narapidana.
Menurutnya, semua narapidana seharusnya diperlakukan sama, dijamin dapat menikmati hak dasar maupun hak narapidana tanpa terkecuali.
"Penghukuman hanya hak pengadilan, bukan pemerintah melalui PP 99 yang faktanya justru memicu ketegangan atau kecemburuan terutama yang menjadi obyek PP 99 yaitu napi narkoba, terorisme, maupun korupsi," ujar Eva di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut dia, PP 99 berpotensi bertentangan dengan Standar Minimum Rules untuk tahanan atau narapidana dan membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat